TUGAS, FUNGSI DAN KEWAJIBAN PENGURUS
PELINDUNG
1. Memberikan perlindungan, pengayoman dan mengarahkan penyelenggaraan organisasi ta’mir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran
masjid Al-Ihklas.
2. Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat, dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas.
2. Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat, dan pertimbangan-pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan Visi dan Misi Dewan Kemakmuran Masjid Al-Ikhlas.
PENASEHAT
1. Memberikan nasehat-nasehat penting
dalam penyelenggaraan organisasi Dewan Kemakmuran Masjid dalam rangka kegiatan
kemakmuran Masjid Al-Ihklas.
2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM sebagai ta’mir masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi), ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Al-Ihklas.
3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.
2. Memberikan saran dan masukan kepada pengurus DKM sebagai ta’mir masjid atas kegiatan strategis penyelenggaraan ‘Idarah (administrasi), ‘Imarah (ibadah dan dakwah) serta Ri’ayah (pembangunan) Masjid Al-Ihklas.
3. Melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan ta’mir masjid sesuai dengan kaidah organisasi DKM yang sehat serta penyelenggaraan ibadah dan dakwah sesuai dengan kaidah syariah ahlus-sunnal wal jama’ah.